Judi Online
PPATK Sudah Kantongi Nama yang Terlibat dalam Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun yang terkait kasus judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi nama yang terlibat dalam rekening tersebut.
Namun Ivan tidak merinci secara detail.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Ivan melanjutkan jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening. Itu isinya Rp 836 miliar," kata Ivan.
OJK ikut memantau
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.
"Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan," ujar Dian.
Baca juga: Hacker Bjorka Serang Pemerintah Diduga Ada Kaitan dengan Judi Online, Ini Alasannya
Kata Dian saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan.
Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.
"Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian.
Polri mengaku belum dapat info
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan analisis data dari PPATK terkait dugaan tersebut.