Ketua KPU: Presiden yang Sudah Jabat 2 Periode Bisa Maju Cawapres, Tapi Ada Masalah Usai Dilantik
Ketua KPU mengatakan ada problem konstitusional saat yang bersangkutan resmi dilantik dan menjabat wakil presiden.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan presiden yang sudah menjabat dua periode, tetap sah dan tidak dilarang dalam konstitusi jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.
Namun ada problem konstitusional saat yang bersangkutan resmi dilantik dan menjabat wakil presiden. Problem ini dapat dilihat dalam ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945.
Baca juga: Surya Paloh: Nggak Ada itu Jokowi Mau 3 Periode, Apalagi Mau Jadi Wakil Presiden
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Perihal tak dilarangnya presiden yang sudah menjabat dua periode untuk mencalonkan sebagai cawapres, Hasyim mengacu pada ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 7 UUD 1945, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang memegang jabatan selama lima tahun dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjelaskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Artinya menurut Hasyim, konstitusi membatasi seseorang menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama.
Sehingga jika orang yang telah menjabat presiden dua periode, maka yang bersangkutan dibolehkan mencalonkan diri selain posisi calon presiden, atau dengan kata lain ia boleh mencalonkan diri untuk posisi lainnya yakni sebagai cawapres.
Baca juga: Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres 2024, Demokrat Bandingkan saat SBY Ditawarkan 3 Periode Presiden
“Seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim.
Namun muncul problem konstitusional jika sosok yang pernah menjabat presiden dua periode mencalonkan sebagai cawapres.
Problem itu merujuk pada Pasal 8 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Baca juga: Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Aktivis Hukum Singgung tentang Amandemen UUD
Sehingga kata Hasyim, jika A yang sudah menjabat presiden dua periode terpilih jadi wakil presiden, maka ketika presiden berada dalam kondisi seperti Pasal 8 UUD 1945, A yang menjabat wakil presiden tidak dapat menggantikan posisi presiden.
Hal ini kembali ke ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bila A telah menjabat sebagai Presiden dua kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi,” kata Hasyim.