Ketua KPU: Presiden yang Sudah Jabat 2 Periode Bisa Maju Cawapres, Tapi Ada Masalah Usai Dilantik
Ketua KPU mengatakan ada problem konstitusional saat yang bersangkutan resmi dilantik dan menjabat wakil presiden.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
“Bila B sebagai Capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya,” jelas dia.
“Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024.
Baca juga: Tanggapi Projo, Jokowi Mania: Usulan Jokowi 3 Periode Haram bagi Demokrasi
Namun, kata dia, ada syaratnya yakni harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung. Pacul mengatakan, secara aturan Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).