Selasa, 12 Agustus 2025

Data Negara Bocor

Pemuda asal Madiun yang Jadi Tersangka karena Bantu Hacker Bjorka Tak Ditahan

Tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH dan belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.com Sofyan Arif Candra/KOMPAS.com Galuh Putri Riyanto
Prihatin (48), ibu MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga hacker Bjorka (kiri). 

"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.

Motif Tersangka

Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.

Baca juga: Nasib Dua Pemuda yang Dituduh Sebagai Bjorka: Satu Minta Dilindungi, Satu Ditangkap Lalu Dipulangkan

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.

Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan