Minggu, 17 Agustus 2025

Papua Memanas, Buntut Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Akan Ada Demo Besar-besaran

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, akibatnya masa pendukungnya akan menggelar demo.

(ISTIMEWA/ Tangkap layar Kompas TV)
Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh KPK, buntut hal tersebut kondisi Papua saat ini memanas. Diungkap Mahfud MD besok 20 September 2022 akan ada demo besar-besaran bertajuk "Save Lukas Enembe". (ISTIMEWA/ Tangkap layar Kompas TV) 

Update Rabu (21/9/2022): Anak Gubernur Lukas Enembe Terlibat Kasus Sang Ayah, PPATK: Rp 71 miliar Transaksi Mencurigakan! 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan soal kondisi di Papua saat ini yang memanas.

Hal tersebut lantaran buntut ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan Mahfud MD mengatakan masyarakat pendukung Lukas Enembe akan menggelar aksi.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe  jadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua oleh KPK pada Rabu (14/9/2022) sore.

Di mana ada dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe

"Di Papua sekarang situasi agak memanas, diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).

Mahfud MD mengatakan akan demo dengan tema 'Save Lukas Enembe'.

Menkopolhukam menyampaikan seusai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua tersebut merasa terkurung di rumahnya.

Namun di sisi lain, Mahfud MD menyebut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan suatu rekayasa politik.

Berikut penjelasan Mahfud MD:

"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu."

"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."

"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan