Polisi Tembak Polisi
Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, dia tak dapat gelar purnawirawan, bagaimana dengan uang pensiun ?
Penulis:
Theresia Felisiani
Berdasarkan asumsi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan sedikitnya Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat setiap bulannya.
Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.
Akhir Perjalanan Jenderal Bintang Dua Termuda di Mabes Polri
Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.
Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."
- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."
Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram setelah kasus tewasnya Brigadir J.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat
Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.