Minggu, 28 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

9 Daftar Tanya Jawab Seputar Penyaluran BSU 2022: Bagaimana Cara Ubah Data yang Salah?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu untuk tahap 2 mulai disalurkan. Simak daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Berikut ini daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu. 

"Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantor pos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima." tulis @PosIndonesia.

Perihal undangan, PT Pos Indonesia akan mengirimkannya ke alamat penerima BSU 2022.

"Surat undangan akan diberikan sesuai alamat yang tertera di KTP Sahabat pos." lanjutnya.

9. Bagaimana cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang?

Masyarakat yang masuk kreteria dan memiliki bank himbara bisa langsung bisa langsung mengecek rekening apakah sudah disalurkan atau belum.

Namun bagaiamana jika buku tabungannya hilang?

Jika buku tabungan hilang, pekerja bisa langsung mendatangi kantor bank terdekat yang sesuai dengan membawa KTP dan KK asli untuk pencairannya.

Karyawan Swasta yang bekerja di perusahaan Boyolali benama Tia mengalami kehilangan buku tabungan.

"Saya ambil antrian CS karena tidak bawa buku tabungan, buku saya hilang. Lalu CS Bank BNI minta saya membawa KTP dan KK asli saja," ujar Tia pada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).

Setelah dari CS, Tia tak perlu mengambil nomor antrian untuk Teller.

Karena CS BNI akan memberi bantuan untuk langsung mencairkan dan diarahkan ke Teller.

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU Rp 600 Ribu Secara Mandiri? Ini Cara Cek Penerimanya

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Tio, Wulan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan