Sabtu, 6 September 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika tak penuhi panggilan pertama. 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar mangkir dari panggilan KPK pada 12 September 2022.

Kini, KPK akan melayangkan panggilan kedua untuk Lukas Enembe yang masih berada di wilayah Papua.

Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, surat panggilan kedua itu akan dirim jika Lukas tak penuhi panggilan pertama pada besok atau hari ini, Rabu (21/9/2022).

"Hukum acara untuk menghadirkan tersangka, step stepnya ada pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, ada surat perintah, semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."

"Yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita panggil panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok, akan dilayangkan ke Papua dan untuk waktu datang di minggu berikutnya," kata Karyoto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Saat Aksi Save Lukas Enembe, Begini Status Hukumnya Menurut Kapolres

Adapun untuk pemeriksaan atas panggilan kedua Lukas Enembe akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

"Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu: Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan," imbuhnya.

Benny mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati setiap proses hukum.

"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi."

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Papua.go.id)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan