Sabtu, 6 September 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika tak penuhi panggilan pertama. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyampaikan keterangan pers terkait kasus Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).

Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua saat konferensi pers pada Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.

"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.

Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengtakan, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.

"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Lebih lanjut,Mahfud MD menyatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.

Pesan dan Janji Mahfud MD ke Lukas Enembe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers pada Senin, kemarin.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.

Mahfud MD pun meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan