Kasus Lukas Enembe
KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.
Baca juga: KPK Akan Berangkat ke Singapura Temui Penghubung Gubernur Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.
Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.
"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, selama ini Lukas Enembe juga selalu menghindar ketika akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."
"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe