Kasus Lukas Enembe
KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar mangkir dari panggilan KPK pada 12 September 2022.
Kini, KPK akan melayangkan panggilan kedua untuk Lukas Enembe yang masih berada di wilayah Papua.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, surat panggilan kedua itu akan dirim jika Lukas tak penuhi panggilan pertama pada besok atau hari ini, Rabu (21/9/2022).
"Hukum acara untuk menghadirkan tersangka, step stepnya ada pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, ada surat perintah, semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita panggil panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok, akan dilayangkan ke Papua dan untuk waktu datang di minggu berikutnya," kata Karyoto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Saat Aksi Save Lukas Enembe, Begini Status Hukumnya Menurut Kapolres
Adapun untuk pemeriksaan atas panggilan kedua Lukas Enembe akan dilakukan pekan depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.
"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
"Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu: Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan," imbuhnya.
Benny mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati setiap proses hukum.
"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi."
"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyampaikan keterangan pers terkait kasus Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).
Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua saat konferensi pers pada Senin (19/9/2022).
Ia mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.
Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengtakan, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Lebih lanjut,Mahfud MD menyatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.
Pesan dan Janji Mahfud MD ke Lukas Enembe
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers pada Senin, kemarin.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.
Mahfud MD pun meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.
Baca juga: KPK Akan Berangkat ke Singapura Temui Penghubung Gubernur Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.
Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.
"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, selama ini Lukas Enembe juga selalu menghindar ketika akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."
"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe