Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam artikel mengulas tentang KPK yang akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022). 

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.

Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.

Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.

Baca juga: 100 Personel Brimob Polda Maluku Bantu Amankan Demo Aksi Bela Lukas Enembe di Jayapura

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kiri) dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kiri) dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Wakil Ketua Umum Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar ini sejatinya menjalani pemeriksaan KPK setelah panggilan pertama beberapa waktu lalu. 

Namun, ia mangkir dari panggilan pertama KPK dan kini sudah dilayangkan panggilan untuk kedua kalinya.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

"Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu: Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan," imbuhnya.

Benny mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati setiap proses hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan