Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam artikel mengulas tentang KPK yang akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022). 

"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi."

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga memberikan meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.

Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.

"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.

Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.

"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Syakirun Ni'am  Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan