Polisi Tembak Polisi
Eks Penasihat Kapolri: Kakak Asuh Sudah Mulai Beraksi ketika Ferdy Sambo Hendak Dijadikan Tersangka
Ia menganalisa, lamanya penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Yang berpelukan?," sebut Aiman merajuk nama Kapolda Metro Jaya yang memang sempat viral ketika memeluk Ferdy Sambo di saat kasus Brigadir J awal terungkap.
"Salah satunya itu. Makanya kenapa kemudian dua minggu lalu Kapolri melalui Kadiv Humas ingin menelusuri peran 3 kapolda. Yang 3 kapolda, dua clear dan kita menunggu Kapolda Metro, timsus kan bisa menyelidiki," kata Muradi.
"Saya sih berharap mereka ga terlibat karena tiga nama itu saya kenal baik," lanjut Muradi.
Sementara itu, untuk satu purnawirawan yang disebut juga menjadi kakak asuh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Aiman bertanya apakah yang dimaksud adalah mantan Kapolri.
"Apakah benar kakak asuh dia, jenderal bintang 4 yang sudah purnawirawan alias mantan Kapolri?," tanya Aiman.
Mendapat pertanyaan itu, Muradi tak mengiyakan namun tak juga membantahnya.
"Mas Aiman bisa menjawab sendiri lah kira-kira. Kan saya sudah kasih klue kan yang bersangkutan ini yang memuluskan karir FS," kata Muradi.
Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berkas tersebut hingga kini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.