Selasa, 2 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Pengakuan Pengacara yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA: Korban Buruknya Hukum Indonesia

Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah.

YouTube Kompas.com
Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera menyebut dirinya adalah korban dari buruknya sistem hukum di Indonesia.

Buruknya sistem hukum di Indonesia yang dimaksud Yosep adalah lantaran adanya penggunaan uang dalam praktiknya.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang."

"Salah satu korbannya adalah kita (tersangka lain, Eko Suparno)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022) dikutip dari YouTube Kompas.com.

Yosep mengaku bahwa dirinya memang mengeluarkan sejumlah uang kepada salah satu orang dari MA terkait dugaan suap perkara ini.

Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap

Sehingga ia menegaskan siap membuka kasus dugaan suap ini agar lebih terang benderang.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung tapi kami tidak tahu pihak Panitera atau bukan."

"Intinya kami akan buka semuanya, kami siap menerima hukumannya," tuturnya.

Dengan ditetapkannya Yosep sebagai tersangka, ia mengaku bahwa moralitas dirinya sebagai lawyer rendah.

"Harapan kepada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal semacam ini," tegas Yosep.

Sementara terkait hubungan dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Yosep mengaku tidak mengenalnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).

Adapun dugaan suap ini terkait perkara pidana dan gugatan perdata soal aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan debitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keduanya pun diwakili kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Lantaran Heryanto dan Eko belum puas akan hasil pesidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, mereka pun mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Penangkapan Serentak di Jakarta-Semarang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan