Rabu, 3 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Pengakuan Pengacara yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA: Korban Buruknya Hukum Indonesia

Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah.

YouTube Kompas.com
Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah. 

Kemudian, Yosep dan Eko pun memberikan sejumlah uang kepada salah satu pegawai MA, Desy Yustria.

Desy pun turut mengajak pegawai Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu agar menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Para pegawai MA ini diduga menjadi representasi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Yosep dan Eko memberikan uang sebesar 202 ribu dolar AS atau Rp 2,2 miliar ke Desy.

Adapun penyerahan uang tersebut agar putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli.

Baca juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Sementara terkait para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara ini adalah sebagai berikut:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Pemberi Suap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan