Aplikasi Trading Ilegal
Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun
Kasus Indosurya telan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun. Ini kasus dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Miftah
Dikutip dari Kompas.com, TP mengaku pihak marketing yang menawarkan keuntungan adalah orang yang sudah lama dikenal, jadi TP tidak menaruh curiga.
"Dijanjikan keuntungan bunga 12 Persen. Saya enggak curiga, karena bunganya enggak beda jauh dengan bank yang 10 persen. Selain itu, marketing-nya juga sudah saya kenal lama," ungkap TP menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.
TP melakukan investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening Indosurya.
Ia juga mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasi selama empat tahun.
"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP.
"Sebenarnya bukannya tidak boleh dicairkan. Tapi, kalau mau cairin, marketing-nya itu bilang, 'Kalau bisa jangan, karena sayang kalau diambil sekarang masih bagus (untuk investasi)'," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS
Uang Korban Tidak Kembali
Dikutip dari Kompas.com, Ketua tim JPU dari Kejagung, Syahnan Tanjung mengatakan setelah seluruh korban ungkapkan kesaksiannya pada sidang kedua kasus KSP Indosurya, tidak ada satu pun di antara mereka yang uangnya dapat dicairkan.
"Fakta barunya, uang mereka satu pun tidak ada yang kembali," kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.
Meski demikian, terdapat satu saksi yang mengaku dapat aset bangunan.
"Kecuali, ada satu orang yang diberikan aset berupa bangunan. Tapi ini dengan menambahkan uang," imbuh Syahnan.
Menurutnya, pemberian aset bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara perusahaan dan korban.
"Menurut saya itu bukan bagian dari kesepakatan, uang yang seharusnya kembali. tetapi e tah bagaimana simbiosis itu terjadi. Mungkin dari 23.000 orang (korban) itu, mungkin baru satu (yang mendapat aset)," ungkap Syahnan.
KSP Indosurya, tuturnya telah merugikan korban hingga Rp 106 triliun.
"Dulu kerugian terhitung perkara ini hanya sekitar Rp 46 triliun, ternyata kami telusuri secara profesional materil dan formalnya terpenuhi, yakni ada Rp 106 triliun kerugian yang ditimbulkan oleh Indosurya. Dengan mengatasnamakan koperasi padahal menghimpun dana masyarakat," kata dia.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Mita Amalia Hapsari)(Kontan.co.id/Ratih Waseso)