Uji Kelayakan di DPR, Calon Anggota KY Abdul Chair Ramadhan Soroti Putusan Kasus Tom Lembong
Abdul Chair Ramadhan menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan Tom Lembong
Ringkasan Berita:
- Ia menyoroti prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang tidak boleh dipidana tanpa adanya kesalahan
- Soroti putusan kasus Tom Lembong
- Nilai bertentangan dengan pemenuhan unsur pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, menyoroti sejumlah putusan hakim yang dinilai bermasalah, satu di antaranya perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dia menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pertentangan mendasar dalam pertimbangan majelis hakim.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Sebagaimana kita ketahui putusan a quo dan ini banyak terjadi Bapak dan Ibu. Salah satu perkara yang menonjol di publik adalah putusan perkara Tom Lembong,” kata Abdul Chair.
Abdul Chair menjelaskan perkara tersebut menimbulkan polemik karena majelis hakim menyatakan tidak terdapat unsur kesalahan, namun tetap menjatuhkan vonis.
Baca juga: Calon Anggota KY Setyawan Hartono: Kondisi Lembaga Peradilan Jelas Tidak Baik-baik Saja
“Mengapa saya katakan perkara ini muncul dan itu menjadi pertentangan pemikiran? Ada antinomi. Hal ini menunjuk kepada pernyataan dari majelis hakim yang mengatakan tidak ada mens rea, tetapi yang bersangkutan divonis. Ini adalah suatu bentuk pengingkaran, ini adalah penyelundupan hukum, dan ini ada antinomi yang tidak mungkin dibenarkan,” ucapnya.
Lantas, dia menyoroti prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang tidak boleh dipidana tanpa adanya kesalahan.
“Seseorang tidak dapat dipidana kecuali tanpa kesalahan. Kesalahan itu menunjuk sikap batin yang kita sebut mens rea. Tetapi bukan niat jahat yang tidak dapat dibuktikan,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang terjadi dalam putusan tersebut bertentangan dengan pemenuhan unsur pidana yang seharusnya dinilai secara ketat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pemenuhan unsur yang bagaimana? Pasal 55 ke-1 KUHP. Saya baca putusan itu tidak terbukti. Tidak ada pemufakatan yang jahat, tidak ada dolus premeditatus, tidak ada double offset, tetapi yang bersangkutan dipidana. Ini bagaimana?” kata Abdul Chair.
Baca juga: Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Indonesia
Abdul Chair menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan teknis yudisial yang berdampak pada perilaku hakim, khususnya terkait integritas dalam penyusunan putusan.
“Berarti ini teknis judicial terkait dengan perilaku hakim dalam memutus perkara, apakah telah memenuhi standar martabat hakim. Karena salah satu ciri hakim itu mengingkari martabat, keluarannya adalah etika. Etika juga adalah akhlak yang bersinggungan dengan materi putusan,” ucapnya.
Abdul Chair juga mempertanyakan langkah lanjutan Komisi Yudisial terkait polemik tersebut.
“Dan sekarang Komisi Yudisial belum menjelaskan juga ke publik apa hasil daripada investigasi dan putusan yang disampaikan di pleno,” ujarnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong diketahui memang sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Chair-Ramadhan-menyoroti-sejumlah-324.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.