Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua Demokrat Papua

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). 

"Secara internal, Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," kata Didik.

Tak hanya itu, Partai Demokrat juga sejauh ini masih ingin memilah untuk melakukan pembahasan apapun yang melibatkan Lukas Enembe.

Terlebih kata dia, segala pembahasan yang berkaitan dengan Papua saat ini merupakan isu sensitif. Sehingga pemilahan pembahasan dinilai penting agar upaya penegakan hukum tidak tercampur pada kondisi politik.

Baca juga: Partai Demokrat Masih Berupaya Jalin Komunikasi dengan Lukas Enembe Pasca-Ditetapkan Jadi Tersangka

"Isu apapun menyangkut papua selalu menjadi isu sensitif, kami ingin memilah agar penegakan hukum ini bebas dari nuansa politik," tutur dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat akhirnya buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan, upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.

Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.

Sebab, dia mengaku, pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.

"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," katanya.

KPK Bakal Tetap Proses Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan