Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bisa Saja Ditahan Jika Dianggap Berpotensi Melarikan Diri

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Kejaksaan Agung menyebut Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nantinya, penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menyusul rampungnya penyerahan berkas perkara kasus tersebut dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum di Kejagung.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Kejagung sendiri menyatakan bahwa berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap.

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Fadil.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Janji Bela Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Secara Objektif

Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," terangnya.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan