Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Bisa Saja Ditahan Jika Dianggap Berpotensi Melarikan Diri
Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.
Editor:
Dewi Agustina
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil," tambahnya. Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.(tribun network/igm/dod)