Polisi Tembak Polisi
Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seadil-adilnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.
Hal tersebut diungkapkan Rosti Simanjuntak setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil-adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Rosti Simanjutak juga mengharapkan agar persidangan nantinya bisa berjalan secara transparan dan jujur.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Moeldoko: Polri Sudah Jalankan Perintah Presiden
Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka dapat adil.
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rosti menambahkan bahwa dirinya juga mengharapkan bahwa para tersangka bisa dihukum secara berat.
Yakni, pasal yang dijerat berupa pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum pasal 340 harus dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: Febri Diansyah-Rasamala Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Pukulan Bagi Kelompok Masyarakat Sipil
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Sosok Kombes Dwi Samayo Satiadi yang Gantikan Kombes Agus Nurpatria usai Dipecat karena Kasus Sambo
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diserahkan Senin 3 Oktober 2022
Setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Senin (3/9/2022) pekan depan.
"InsyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," katanya.