Kasus Lukas Enembe
Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017
AHY meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Editor:
Wahyu Aji
Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.
Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat.
"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.
Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.
AHY sebut Lukas Enembe pernah diancam tahun 2017
AHY menyebut, Lukas Enembe pernah mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum
AHY mengungkapkan ada dua kali intervensi terkait calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY menyebut pihak yang mengintervensi itu merupakan elemen negara.
"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal cawagub sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.
Seperti diberitakan, AHY akhirnya blak-blakan menjelaskan kenapa dirinya baru bersikap soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
AHY berdasar pengalaman empiris mengaku perlu melakukan analisis kemurnian kasus yang disangkakan terhadap kadernya.
“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe,” ucap AHY.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum
AHY kemudian mengungkap, pengalaman tersebut adalah soal adanya intervensi dari elemen negara yang memaksakan bakal calonnya untuk posisi Wakil Gubernur Papua.
“Pada Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkap AHY.