Kasus Lukas Enembe
Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017
AHY meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Editor:
Wahyu Aji
AHY kemudian menegaskan, penunjukkan soal calon wakil gubernur untuk Lukas Enembe yang diintervensi elemen negara sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.
“Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat,” ucap AHY.
“Apalagi waktu itu, Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.”
Saat itu, lanjut AHY, Lukas Enembe memang mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara untuk posisi cawagub Papua.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi, Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata AHY.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, AHY Minta Kadernya di Papua untuk Tenang dan Jaga Kondusifitas
Tapi ternyata tidak berhenti di situ, kata AHY, intervensi kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021.
“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”
Beri bantuan hukum
AHY mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua itu jika dibutuhkan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi partainnya.
"Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan."
"Ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat," kata AHY.
Lanjut AHY mengingatkan, agar jangan ada politisasi dalam penanganan kasus hukum kadernya itu.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.