Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

AHY meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat gus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). 

"Partai demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan." 

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," katanya. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Dengan status tersangka itu, AHY pun menyatakan akan menonaktifkan Lukas dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua.

AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY.

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan