Kamis, 21 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta

Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut hakim, asas kepentingan pertimbangan tersebut sudah terjawab, semua permasalahan hukum dalam sengketa ini, yaitu tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur adalah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Menimbang, bahwa karena gugatan para penggugat ditolak, maka para penggugat dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” ujar hakim.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam permohonannya, para penggugat yang merupakan mantan pegawai KPK meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pengalihan status pegawai KPK melalui metode asesmen TWK merupakan perbuatan melawan hukum. 

PTUN Jakarta juga diminta agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sejumlah poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah meminta memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan