Kamis, 9 Oktober 2025

Judi Online

Kapolri: 10 Orang Tersangka Berstatus DPO Diduga Terlibat Kelompok Judi Online Kelas Atas

Kapolri mengungkapkan pihaknya saat ini telah membentuk tim bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan terkait judi.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan layar KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pertanyaan wartawan terkait munculnya isu konsorsium judi 303, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya saat ini telah membentuk tim bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

Saat ini, kata dia, Tim tersebut tengah menganalisa 329 rekening.

Sebanyak 202 rekening di antaranya, lanjut dia, saat ini sudah diblokir.

"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Dari 10 orang tersangka tersebut, kata dia, empat di antaranya telah dicekal.

Sedangkan enam lainnya, lanjut Listyo teridentifikasi berada di luar negeri.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, Hub Inter, untuk melakukan berbagai macam upaya," kata Listyo.

Upaya pertama, kata dia, adalah untuk mencari buron yang saat ini berada di luar negeri dengan membuat red notice.

Upaya kedua, lanjut dia, Polri mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police.

"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya agar bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," kata dia.

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses," kata Listyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved