Polisi Tembak Polisi
Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima
Putri Candrawathi resmi ditahan, pengacara menyebut menerima dengan ikhlas keputusan penahanan oleh penyidik Polri meski berat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan kliennya ikhlas meski berat menerima keputusan penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh penyidik.
Arman mengungkapkan Putri Candrawathi juga menghormati keputusan dari aparat penegak hukum.
“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Arman kepada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Pengacara istri Ferdy Sambo ini juga mengungkapkan pihaknya memiliki kepentingan yang sama terkait kepastian proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J.
“Kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan."
"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Arman.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tak Perlakukan Istimewa Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri
Lebih lanjut, kata Arman, tim kuasa hukum Putri juga menyampaikan empati kepada keluarga Brigadir J dan memperoleh keadilan melalui proses persidangan yang akan digelar terkait kasus ini.
“Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi.”
“Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” katanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta dikutip dari YouTube Polri TV.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Adapun penahanan tersebut berdasarkan penyidikan Dirtipidum Bareskrim Polri dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor dua kali seminggu.
Tidak ditahannya Putri lantaran terkait alasan kemanusiaan.
Ferdy Sambo Resmi Bukan Anggota Polri Lagi

Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah resmi tidak menjadi anggota Polri lagi.
Hal ini berdasarkan keputusan yang telah diterima dari Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) terkait surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
“Barusan kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana dari Setnegpres sudah dikeluarkan.”
“Oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Baca juga: KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House
Sebagai informasi, keputusan ini merupakan langkah lanjutan setelah tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding dari Ferdy Sambo pada 19 September 2022 lalu terkait PTDH.
Kemudian terkait pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi