Operasi Zebra
Operasi Zebra 2022 Digelar 2 Pekan, Berikut 14 Sasaran Pelanggaran dan Sanksi Dendanya
Operasi Zebra 2022 berlangsung mulai 3-16 Oktober 2022, berikut 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra dan sanksi dendanya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 digelar mulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Melansir laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 2 pekan, hingga Minggu (16/10/2022).
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022).
Tujuan adanya Operasi Zebra 2022 yakni untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
Sekitar 23.600 personil dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi".
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan tahun ini pelaksanaan Operasi Zebra hanya digelar 33 Provinsi dikarenakan Polda Bali masih melakasanakan kesiapan perhelatan G-20.
"Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G-20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada tanggal bulan November," kata Irjen Firman Shantyabudi saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dalam menjalankan Operasi Zebra 2022, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Selengkapnya, inilah 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra dan sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya
1. Melawan Arus
Dikenai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Dikenai Pasal 293 UU LLAJ.
Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Dikenai Pasal 283 UU LLAJ.
Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Dikenai Pasal 291.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Dikenai Pasal 289.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Dikenai Pasal 287 Ayat 5.
Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Dikenai Pasal 281.
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Dikenai Pasal 285 Ayat 1.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Dikenai Pasal 286.
Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Sepeda Motor Berboncengan lebih dari Dua Orang
Dikenai Pasal 292.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK
Dikenai Pasal 288.
Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Dikenai Pasal 287.
Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Dikenai Pasal 287 Ayat (24).
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas
(Tribunnews.com/Latifah/Adi Suhendi)