Polisi Tembak Polisi
Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan untuk kemudian segera disidangkan.
Fadil mengatakan penyerahan berkas tersebut nantinya akan dilakukan pada Senin (9/10/2022) pekan depan.
Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.
Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."
"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."
"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Fadil.
Ferdy Sambo dan Istri Dikawal Ketat saat Diserahkan ke Kejagung
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, keduannya tiba di Gedung Kejagung pukul 11.43 WIB.
Keduanya datang menggunakan kendaraan taktis Brimob dan dikawal ketat petugas.
Ferdy Sambo dan Putri memakai baju tahanan dan terlihat langsung masuk ke Gedung Kejagung.
"Sudah ada dua tersangka yang masuk, saat ini kita nantikan sembilan tersangka lagi yang masih perjalanan," kata Valencia Trixie, Jurnalis Kompas TV.
Baca juga: FOTO Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tiba di Kejagung, Pakai Baju Oranye
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).