Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung memastikan tak akan ada intervensi pada tim jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved