Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Penasihat Ahli Kapolri Duga Ada yang Merancang
Penasihat Ahli Kapolri menduga ada yang merancang terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Ia mempertanyakan pintu stadion yang ditutup.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Selain itu pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Serta Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Deretan tersangka itu melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama, Akhmad Hadian Lukita dikatakan oleh Listyo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Verifikasi tersebut dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Salahkan PT LIB Karena Hanya 2 Pintu Emergency yang Terbuka di Tragedi Kanjuruhan
Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Baca juga: Kemenko PMK: Pungutan Biaya Ambulans Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Seharusnya tidak Terjadi
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.
Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Jokowi: FIFA Tak Beri Sanksi ke Sepakbola Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan FIFA tidak menjatuhkan sanksi terhadap persepakbolaan Indonesia terkait tragedi ini.