Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan talak satu, dua, dan tiga.
Talak artinya melepaskan ikatan.
Menurut istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
Hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII oleh Husni Thoyar dalam aplikasi BSE.
Dalam talak satu dan dua masih diperbolehkan rujuk, sementara talak tiga mewajibkan syarat tertentu untuk bisa rujuk.
Baca juga: Rizky Billar Talak Lesti Kejora, Sebelumnya Tutup Mulut Istri karena Ogah Didengar Ribut oleh Mertua
Talak satu dan dua
Talak satu dan dua disebut talak Raj'i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi.
Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya.
Dalam talak satu dan dua ini, suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
Talak bain sughra juga termasuk dalam talak satu dan dua.
Bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).
Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Talak Tiga
Talak tiga disebut talak bain kubro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-talakperceraian-6666.jpg)