Kamis, 7 Mei 2026

Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri

Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
freepik
ilustrasi talak/perceraian. Simak perbedaan talak 1, 2, dan 3. 

5.) Fasakh

Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;

- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;

- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang.

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

6.) Hadhanah

Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.

Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:

a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;

b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Talak

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved