Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.
5.) Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena rusaknya akad nikah seperti:
- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
- suami dinyatakan hilang.
- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6.) Hadhanah
Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:
a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Talak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-talakperceraian-6666.jpg)