Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda.
Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Baca juga: Rizky Billar Disebut Sudah Talak Satu Lesti Kejora, Pengacara Ungkap Sempat Terjadi Pertengkaran
Alasan jatuh talak
Berikut ini alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag.
1.) Ila’
Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.
Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah.
Masa tunggunya adalah empat bulan.
Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.
Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
2.) Lian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-talakperceraian-6666.jpg)