Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Ferdy Sambo Akan Digelar 17 Oktober, Senin Pekan Depan

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana pada Senin, (17/10/2022) pekan depan. 

Tayang:
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/ Puspenkum Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022 (kiri) dan Ferdy Sambo saat pelimpahan di Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022 (kanan). PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana pada Senin, (17/10/2022) pekan depan.  

"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan," kata Ade Ary, Senin (10/10/2022) dilansir Tribunnews

Tak hanya personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary juga menyebut akan ada tambahan personel dari Polda Metro Jaya.

Hanya saja belum diketahui dari kesatuan mana dan berapa personel dari Polda Metro Jaya yang diterjunkan.

Nantinya para aparat keamanan akan melakukan pemantauan dan pengamatan seluruh objek di sekitaran PN Jakarta Selatan.

"Dalam pengaman itu kan kita melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya," tutur Ary. 

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi S/Johnson Simanjutak/Hasanudin Aco)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved