Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Surat Panggilan Sudah Dilayangkan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diperiksa
Enam tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (11/10/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota polisi.
"Berdasarkan gelar perkara dan bukti alat permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini, enam tersangka," ucap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.
Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
TGIPF Kanjuruhan Kantongi Barang Bukti dan Informasi Penting dari Tim Gabungan Aremania
Diberitakan Tribunnews.com, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mendapatkan sejumlah barang bukti dan informasi penting dari para suporter di antaranya dari Aremania yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania.
Tim Gabungan Aremania yang bermarkas di kantor KNPI di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur ini juga menyampaikan harapan dan tuntutan kepada perwakilan anggota TGIPF Anton Sanjoyo dan Akmal Marhali pada Sabtu (8/10/2022).
Akmal menjelaskan, Aremania ramai-ramai menyampaikan kesaksian mereka secara bergantian yang saat peristiwa berada di berbagai tribun.
Kemudian, Akmal menambahkan, mereka juga menyampaikan tuntutan kepada penyelenggara kompetisi.
"Ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kami sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan independen," kata Anggota TGIPF Akmal Marhali dalam keterangan tertulis pada Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, Akmal menceritakan, dirinya juga mendengar kesaksian luka pada korban, tentang bagaimana mata mereka menghitam, kemudian memerah dan ada yang masih merasakan dada sesak.
"Rawat kontrol para korban harus juga menjadi perhatian semua pihak, termasuk efek trauma dan psikologis para korban, baik yang mengalami luka berat, sedang maupun yang luka ringan," ucap Akmal.
Baca juga: Situasi di Pintu 13 saat Tragedi Kanjuruhan Disebut Mengerikan, Penonton Tertumpuk & Meregang Nyawa
Di sisi lain, TGIPF juga telah berhasil menemui semua unsur pengamanan terkait baik dari unsur kepolisian, Brimob, Panitia Pelaksana di lapangan, steward, security officer dan unsur-unsur TNI.