Senin, 17 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Percakapan Putri Candrawathi-Ferdy Sambo di Telepon Sebelum Brigadir J Tewas: Jangan Hubungi Ajudan

Terungkap peristiwa Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Ferdy Sambo. Bermula dari aduan Putri Candrawathi.

Penulis: Adi Suhendi
kolase/dok Tribunnews.com
Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah) dan Brigadir J (kanan). Terungkap perbincangan Putri candrawathi dan Ferdy Sambo usai peristiwa Magelang sebelum pembunuhan Brigadir J. 

Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Hingga berita ini ditayangkan,i Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi isi dakwaan tersebut,

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).

Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved