Kamis, 14 Agustus 2025

BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya di Kemnaker.go.id

BSU tahap 5 sudah cair, cek penerimanya di Kemnaker.go.i dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini langkah-langkahnya.

Penulis: Daryono
Kemnaker.go.id
BSU tahap 5 sudah cair, cek penerimanya di kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - BSU tahap 5 sudah cair, cek penerimanya di Kemnaker.go.id.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu saat ini memasuki tahap 5.

Lantas, kapan BSU tahap 5 cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, BSU tahap 5 mulai cair pada Rabu (12/10/2022) kemarin.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Kabar pencairan BSU tahap 5 itu disampaikan di akun instagram resmi Kemnaker.

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!

#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tulis @kemnaker, Rabu, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022). 

Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa sebagai penerima BSU 2022 dan belum menerima BSU bisa mengecek apakah dana BSU sudah masuk ke rekening.

Ingat, rekeningnya penerima BSU adalah rekening bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN dan BSI khusus penerima di Aceh).

Cek penerima BSU 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu di kemnaker.go.id, cair hari ini
Cek penerima BSU 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu di kemnaker.go.id (Instagram Kemnaker)

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

Cara cek penerima BSU 2022

Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Caranya dengan mengakses laman Kemnaker.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses kemnaker.go.id atau klik LINK.

2. Apabila belum memiliki akun, daftar akun lebih dahulu. 

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat.

4. Lengkapi profil biodata diri.

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan. 

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).  (Dok Kemnaker)

Cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui laman resmi Kemnaker,, penerima BSU 2022 juga bisa dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI.

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU.

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru, dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'.

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair untuk 325.000 Penerima Hari Ini

Syarat penerima BSU 2022

Tidak semua pekerja menjadi penerima BSU 2022

Hanya pekerja dengan syarat tertentu yang berhak menjadi penerima BSU 2022. 

BSU 2022 diberikan hanya sekali sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang berhak. 

Adapun pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah). 

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan