Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menggeledah rumah Lukas Enembe di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain rumah Lukas, tim penyidik KPK juga turut menggeledah perusahaan swasta dan kediaman dari pihak terkait perkara lainnya.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta ya, Jabodetabek, jadi antara lain adalah perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta, di wilayah Jabodetabek, gitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri

Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Katanya, alat bukti akan dianalisis dan kemudian disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan