Rabu, 27 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tenaga Medis dan Pelajar Kena Pukul Oknum Aparat di Tragedi Kanjuruhan, Kini Minta Perlindungan LPSK

LPSK mengungkap banyak saksi dan korban yang kena pukul oknum aparat saat tragedi Kanjuruhan hingga mereka meminta perlindungan pada LPSK.

(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi sebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan. LPSK mengungkap banyak saksi dan korban yang kena pukul oknum aparat saat tragedi Kanjuruhan hingga mereka meminta perlindungan pada LPSK. 

Kekerasan baru berhenti ketika ia mengaku sebagai salah seorang keluarga dari penonton di tribun VIP.

Kekerasan ini tak hanya terjadi pada P-7.

Ada juga saksi yang disebut sebagai P-8, mendapat tendangan dari oknum TNI.

Ketika kejadian, P-8 sedang melompat ke arah lapangan karena menghindari gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun 10.

Di dalam lapangan, ia ditendang oleh salah seorang oknum TNI.

LPSK Sebut Ada Oknum Polisi Menolak Memasukkan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Dalam Ambulans Polri

Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut ada oknum polisi yang menolak memasukkan korban Tragedi Kanjuruhan ke dalam ambulans Polri.

Pernyataan itu dikemukakan oleh salah seorang saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saksi yang melapor kepada LPSK itu disebut sebagai Penonton-1 (P-1).

Ketika kejadian, P-1 baru saja menyaksikan gas air mata ditembakkan polisi ke arah utara ke bagian Sentel Ban dan ke Selatan ke bagian tribun penonton.

Kemudian, P-1 berinisiatif untuk membantu korban di dalam Stadion Kanjuruhan.

Saat sedang membantu korban, ia hendak mengangkatnya ke dalam ambulans Polri.

Namun, ada salah seorang oknum polisi yang menolak menerima korban tersebut dimasukkan ke dalam ambulans Polri.

"Ketika sedang membantu korban, ia berusaha memasukkannya ke dalam ambulans Polri dan mengalami penolakan oleh oknum polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika konferensi pers hasil temuan investigasi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Oknum polisi tersebut tidak memperbolehan P-1 memasukkan korban ke dalam mobil ambulans Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan