Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Akui Tak Mengerti Dakwaan JPU, Sebut Serahkah Semuanya ke Kuasa Hukumnya
Putri Candrawathi mengaku tak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU dalam sidang perdananya di PN Jaksel, hari ini Senin (17/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candawathi mengaku bahwa dirinya tidak mengerti akan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkap Putri Candrawathi saat ia ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, setelah JPU selesai membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
"Saudara sudah mengerti atas dakwaan dari JPU tadi?" tanya Wahyu kepada Putri Candrawathi dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Putri kemudian menjawab bahwa ia tidak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU sebelumnya.
"Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Wahyu pun mempersilahkan JPU untuk kembali memjelaskan dakwaannya karena Putri mengaku tidak mengerti.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Posisi Putri Candrawathi Hanya Berjarak Tiga Meter Saat Suaminya Eksekusi Brigadir J
"Tidak mengerti, silahkan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Kemudian JPU pun menjelaskan secara singkat terkait dakwaannya kepada Putri.
"Karena Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkan kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa dalam sidang kali ini adalah acara pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider 338."
"Pasal 338 itu pembunuhan biasa, junctonya Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal 5 ayat 1 kesatu KHUP itu ada bersama-sama, jadi ada banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja."
Baca juga: Putri Candrawathi Berada di Kamar yang Berjarak 3 Meter dari Lokasi Eksekusi Brigadir J
"Nah terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas, mulai dari pertama terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo."
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," jelas JPU.
Namun setelah kembali dijelaskan oleh JPU, Putri kembali mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang telah dijelaskan JPU tersebut.
Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Setelah berkonsultasi Putri menyebut bahwa dirinya siap menjalani persidangan, tapi ia menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukumnya.
"Mohon ijin yang mulia saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," ungkap istri Ferdy Sambo ini.
Baca juga: Ini Eksepsi Ferdy Sambo Soal Dakwaan JPU tentang Keterlibatan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Sempat Ampuni Brigadir J Atas Pelecehan dengan Syarat Harus Resign
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disebutkan oleh Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.
Hal ini dikatakan oleh Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Pengacara Ungkap Brigadir J Buka Secara Paksa Pakaian Putri Candrawathi
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign”," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir J langsung keluar kamar dan menangis.
Sarmauli menjelaskan Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir J seperti anaknya sendiri.
"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," kata Sarmauli.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap
Lebih lanjut, dia menerangkan kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini ke polisi karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.
"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ujar Sarmauli.
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong mengungkap peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terhadap istri dari kliennya, Putri Candrawathi.
Peristiwa itu dugaan pelecehan itu diketahui terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.
Ia menuturkan Putri pun terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka dan melihat Brigadir J berada di dalam kamar.
"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Motif Pelecehan Putri Candrawathi Tidak Bisa Dibuktikan di Persidangan
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.
Sehingga, Putri tak berdaya ketika Brigadir J membukakan pakaiannya secara paksa lalu menangis.
"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ungkap dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)