Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
Alasan kuasa hukum Bharada E tak ajukan nota keberatan atas dakwaan, akui punya strategi khusus dengan meminta Sambo dkk hadir secepatnya di sidang
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
Di luar persidangan, Ronny Talapessy mengaku sudah memiliki strategi khusus untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan Ferdy Sambo dkk dalam persidangan Bharada E.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun Ronny tak menjelaskan apa strategi khusus yang telah dirancang tim kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Menyesal Bunuh Brigadir J, Bharada E Minta Maaf, Sempat Menangis saat Keluar Ruang Sidang
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Rizki Sandi Saputra)