Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Gagalkan Pembunuhan Brigadir J: Tidak Dicegah

Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki empat kali kesempatan mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua 

“Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,”ungkap dia.

Diketahui seusai Ferdy Sambo rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB atau berlangsung selama enam jam.

Selepas suaminya menjalani sidang, giliran Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama. Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Tribun Network/dan/fer/riz/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan