Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas: Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri

sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi Polri.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

4. Baiquni Wibowo diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga

5. Chuck Putranto diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP Duren Tiga

6. Irfan Widyanto diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga

Hari Ini, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J akan Jalani Sidang Perdana

Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Namun kali ini bukan mengagendakan 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau Obstrusction of Justice.

Dalam sidang yang akan digelar hari ini, 6 terdakwa dijadwalkan akan menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa yang diduga membantu tersangka Ferdy Sambo dalam merintangi penyidikan tersebut meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Alasan Kubu Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan