Polisi Tembak Polisi
Kompolnas: Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri
sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi Polri.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
4. Baiquni Wibowo diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga
5. Chuck Putranto diduga berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP Duren Tiga
6. Irfan Widyanto diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga
Hari Ini, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J akan Jalani Sidang Perdana
Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Namun kali ini bukan mengagendakan 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau Obstrusction of Justice.
Dalam sidang yang akan digelar hari ini, 6 terdakwa dijadwalkan akan menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam terdakwa yang diduga membantu tersangka Ferdy Sambo dalam merintangi penyidikan tersebut meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Alasan Kubu Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.