Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas: Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri

sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi Polri.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri.

Sidang obstruction of justice tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Terkait sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini tentu sangat penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu.

Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol

Tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022).
Tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pasalnya kata Yusuf, sidang ini menyangkut peristiwa yang terjadi pada 8 Juli perihal skenario tembak menembak.

Adanya skenario tersebut membuat terjadi pengaburan fakta.

Imbasnya perkara yang semestinya dengan mudah dan cepat diungkap, menjadi memakan waktu hingga hitungan minggu.

"Karena terjadi skenario itu karena ada perintangan, pengaburan fakta, sehingga ini sangat penting karena kaitannya dengan profesionalisme. Kalau tidak ada perintangan seperti ini tentu sejak semula kasus ini bisa didalami bahwa ini pembunuhan apakah itu berencana atau bukan," ujarnya.

"Tapi karena ada perintangan, sehingga memakan waktu hari demi hari bahkan minggu untuk mengungkap apa sebenarnya peristiwanya," lanjut Yusuf.

Berkenaan dengan itu, menurut Kompolnas persidangan perkara perintangan penyidikan yang menyeret enam pejabat Polri ini akan jadi penting untuk Polri mengembalikan kepercayaan publik.

"Oleh karena itu dalam perspektif kredibilitas dan reputasi institusi, sidang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tutup dia.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Berikut keenam tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga punya peran ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan

2. Agus Nurpatria diduga berperan memimpin pra rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP

3. Arif Rahman Arifin diduga berperan menyalin keterangan saksi ke Berita Acara Pemeriksaan dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan