Polisi Tembak Polisi
Kompolnas: Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri
sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi Polri.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri.
Sidang obstruction of justice tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
"Terkait sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini tentu sangat penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol

Pasalnya kata Yusuf, sidang ini menyangkut peristiwa yang terjadi pada 8 Juli perihal skenario tembak menembak.
Adanya skenario tersebut membuat terjadi pengaburan fakta.
Imbasnya perkara yang semestinya dengan mudah dan cepat diungkap, menjadi memakan waktu hingga hitungan minggu.
"Karena terjadi skenario itu karena ada perintangan, pengaburan fakta, sehingga ini sangat penting karena kaitannya dengan profesionalisme. Kalau tidak ada perintangan seperti ini tentu sejak semula kasus ini bisa didalami bahwa ini pembunuhan apakah itu berencana atau bukan," ujarnya.
"Tapi karena ada perintangan, sehingga memakan waktu hari demi hari bahkan minggu untuk mengungkap apa sebenarnya peristiwanya," lanjut Yusuf.
Berkenaan dengan itu, menurut Kompolnas persidangan perkara perintangan penyidikan yang menyeret enam pejabat Polri ini akan jadi penting untuk Polri mengembalikan kepercayaan publik.
"Oleh karena itu dalam perspektif kredibilitas dan reputasi institusi, sidang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tutup dia.

Berikut keenam tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J:
1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga punya peran ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan
2. Agus Nurpatria diduga berperan memimpin pra rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP
3. Arif Rahman Arifin diduga berperan menyalin keterangan saksi ke Berita Acara Pemeriksaan dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi