Minggu, 16 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri

4 terdakwa kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan disidangnya.

(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Bharada E saat menjalani sidang perdananya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV). 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan di sidangnya.  

"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan yang disiarkan Kompas Tv pada Selasa (18/10/2022).

"Yang kedua, sesuai asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.

Sayangnya permintaan kuasa hukum Bharada E belum disetujui pihak hakim.

Hakim akan menghadirkan saksi-saksi tersebut namun tak secepat itu.

"Baik, kita akan periksa saksi, mereka akan jadi saksi dan akan dipanggil di persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang atau dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jawab Hakim.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin)

Pihak hakim akan meminta JPU untuk menghadirkan dulu saksi dari pihak keluarga korban, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J untuk hadir di persidangan Selasa pekan depan.

"Saudara JPU untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam Berita Acara Saksi ada Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabrat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Marenta Simanjuntak. Tolong dihadirkan ke persidangan," jelas Hakim.

Karena permintaan hakim membuat JPU berunding, tim kuasa hukum Bharada E kembali meminta untuk dihadirkan saja dulu saksi yang ada di Jakarta, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum kami memohon agar saksi yang ada di dekat di wilayah Jakarta agar diperiksa dahuluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan," sahut Ronny lagi.

Hakim kembali menjelaskan jika pemeriksaan saksi harus dimulai dari pihak keluarga korban.

"Baik saudara penasihat hukum tanpa mengurangi hak saudara nanti akan kami pertimbangkan. Karena di dalam KUHP itu yang diperiksa itu korban dan keluarga dahulu, jadi kita dahulukan korban dan keluarganya, Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (hadirkan 12 saksi) ini hadir ke persidangan?" ujar Hakim.

"Siap bisa majelis," jawab perwakilan JPU menyanggupi.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jaksel
Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jaksel (YouTube Kompas TV)

Akui Bagian dari Strategi

Di luar persidangan, Ronny Talapessy mengaku sudah memiliki strategi khusus untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan Ferdy Sambo dkk dalam persidangan Bharada E.

"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved