Minggu, 16 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri

4 terdakwa kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan disidangnya.

(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Bharada E saat menjalani sidang perdananya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV). 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan di sidangnya.  

Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Langkah Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi ini berbeda dengan kubu Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya.

Namun, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yg berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Ajudan hingga Bentak Anak Buah: Masa Kamu Tidak Percaya Saya?

Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.

Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.

Ngotot Minta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Segera Bersaksi di Sidang Bharad E

Meski tak mengajukan eksepsi, ternyata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk segera dihadirkan di persidangan.

Setidaknya, ia meminta ketiga saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian selambat-lambatnya tiga hari lagi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved