Polisi Tembak Polisi
Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
4 terdakwa kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan disidangnya.
Namun Ronny tak menjelaskan apa strategi khusus yang telah dirancang tim kuasa hukum Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Tak Bisa Menolak Perintah untuk Menembak
Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.
"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.
Permintaan Maaf
Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.
Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf
Bharada E, terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E seketika meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E di persidangan.
Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.
Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Bharada E.
Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Bharada E berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.
"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," tukasnya.
12 Saksi
Sidang Bharada E akan dilanjutkan Selasa (25/10/2022) pekan depan, hadirkan 12 saksi.
Ke-12 saksi tersebut yakni:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E
Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.
Total akan ada 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.
Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (tribun network/thf/Tribunnews.com)