Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan kalau dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cermat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.

Saat itulah Kuat Ma'ruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.

"Saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Caption: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
[Rizki Sandi Saputra]

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan